Jadi Tersangka, Gisel dan MYD akan Segera Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan Lanjutan
Kepolisian akan segera memanggil artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan rekan prianya, MYD, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian akan segera memanggil kedua pemeran video asusila, yakni artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan MYD setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," kata Yusri dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment.
Yusri belum mengungkapkan kapan keduanya akan dipanggil.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan, untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Diketahui Yunus mengungkapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.
Yusri menyebut Gisel mengakui jika dirinya merupakan pemeran video asusila tersebut bersama laki-laki berinisial MYD.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira 2017, lalu.
"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.
Adapun GA dan MYD disangkakakn Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)