Polisi Periksa Pelapor Usai Gisel-MYD Ditetapkan Tersangka
Aby Febrianto mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, polisi memeriksa pelapor Aby Febrianto Dunggio.
"Saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Febri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Febri menjelaskan polisi memeriksa dirinya terkait kapasitasnya sebagai pelapor.
"Saya jelaskan di sini menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," katanya.
Diriya mengapresiasi langkah kepolisian yang bekerja cepat menangani kasus ini.
Soal pengakuan Gisel dan MYD yang merekam video tersebut untuk kepentingan pribadi, Febri juga turut berkomentar.
Baca juga: Ada Tersangka Lain, Kenapa Gisel Lebih Disorot dalam Kasus Video Syur? Ini Kata Aktivis Perempuan
"Makanya kita laporkan di UU Pornografi.
Kalau di sini ada kesepakatan atau apapun itu kan buktinya telah tersebar.
Makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang, kita tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.
Diketahui, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.