Kuasa Hukum Gisella Anastasia Buka Suara Soal Status Tersangka Gisel
Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya itu terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar di sosial media itu.
Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya itu terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini.
Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.
Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.
Bersama lawan mainnya dalam video syur Michael Yokinobu De Fretes, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada pihak kepolisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017.