Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rekam Adegan Syur, Gisel Dianggap Sebagai Pembuat Konten Asusila

Jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel dan Nobu, namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rekam Adegan Syur, Gisel Dianggap Sebagai Pembuat Konten Asusila
Wartakota
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam, hal tersebut pun sudah diakui Gisel di hadapan penyidik.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan pada Gisella Anastasia.

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Tanggapi Gisel yang Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel dan Nobu, namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," terang Yusri

Berita Rekomendasi

"Dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudiam terbesar," lanjut Yusri. 

Hasil dari gelar perkara, pemeriksaan forensik, dan ahli ITE membuat status Gisel kini menjadi tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Kedekatan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Sebut Hanya Teman Kerja

Apalagi ia dan Nobu sama-sama mengakui bahwa keduanya lah yang ada di dalam video tersebut.

Dari pengakuan mantan istri Gading Marten itu video tersebut dibuat tahun 2017 di hotel Medan.

Atas perbuatan keduanyq, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas