Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
Terkait kasus video syur Gisel, Advokat hukum Henry Indraguna sebut kalau kronologinya sama dengan perkara Ariel, putusan hakim juga sama.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia atau disapa Gisel menjadi tersangka video syur, Advokat Hukum Ibu Kota Jakarta Henry Indraguna angkat suara terkait hal ini.
Henry menyebut, jika kronologi kasus Gisel ini nantinya sama dengan perkara seorang artis beberapa tahun lalu, yakni vokalis grup band berinisial A.
Majelis hakim akan menetapkan putusan yang sama.
"Kalau kronologi kasusnya sama dengan kasus perkara Ariel yang diputuskan inkracht."
Baca juga: Komentar Roy Marten soal Status Tersangka Gisel, Beberkan Kondisi Gading Marten Kini
Baca juga: Roy Marten Tanggapi Status Tersangka Gisel, Setiap Orang Punya Sisi Gelap
"Hakim akan mengambil pertimbangan dari situ, sudah pasti sama," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Namun, menurutnya, Gisel dapat bebas jika kuasa hukumnya bisa menemukan alat bukti lain yang kuat.
"Kalau ada temuan-temuan lain di pengadilan, ada perbedaan dengan perkara Ariel."
"Kemungkinan bisa bebas, tergantung pengajuan temuan dan bukti dari pengacara Gisel yang menguat, sehingga melepaskan pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara yang kerap mendampingi kasus artis ini.
Baca juga: Kekasih Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Kuatkan Gisel: Percayalah Tuhan Tidak Tidur
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Advokat hukum ini menjabarkan logika hukum yang mungkin terjadi pada kasus video syur Gisel ini.
"Logika hukumnya, dia membuat sendiri dan tidak menyebarkan, apakah dilarang seseorang merekam untuk kepentingan pribadi ?," kata Henry.
Akan menjadi masalah, jika terkuak handphone pertama yang menyimpan video ini hilang lalu dibuka paksa oleh oknum lain.
"Yang jadi masalah, jika handphone-nya ini hilang dibuka paksa secara tidak halal."
"Kalau dikatakan dia (Gisel) lalai, memang dia lalai handphone-nya hilang ?," ujarnya.
Henry menjelaskan dakwaan kelalaian bisa jatuh pada Gisel, jika terbukti ada izin akses pada handphone itu.
"Kecuali handphone-nya hilang tidak di-password lalu di buka, terjadilah kelalaian," jelas Henry.
Ia menambahkan bila terdapat password pada handphone itu, artinya Gisel melarang siapapun untuk mengaksesnya.
"Dengan adanya password ini membuktikan bahwa dia melarang untuk diakses data dokumen pribadinya si G ini," tambahnya.
Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa sebagai Tersangka 4 Januari 2021, Polisi Singgung soal Penahanan
Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021
Jika situasinya handphone ini dibuka secara paksa, seharus yang menjadi tersangka ialah si penyebar video ini.
"Berarti orang yang menemukan membuka secara paksa, yang seharusnya tersangka ini orang yang menyebarluaskan dan membuka handphone secara paksa, ini lah si pelaku tersangka."
"Korbannya siapa? ya si G dan pasangannya," tutur Henry.
Henry yakin Gisel ini tidak mungkin berniat menyebarluaskan videonya.
"Saya yakin si G ini tidak mau dan tidak niat untuk menyebarkan, itu logika hukumnya, kalau menurut saya ya," ujarnya.
Menurutnya, Gisel memikirkan konsekuensi dari tersebar luasnya video syur ini, dimana hukuman sosial berat akan menimpa Gisel dan keluarganya.
"Dia mendapatkan hukuman sosial, siapa yang mau mempublikasi hubungan suami istri pribadinya kepada khalayak umum ? kan enggak ada yang mau," kata Henry.
Pengacara kondang ini berharap kasus ini bisa segera diluruskan.
"Mudah-mudahan bisa diluruskan, emang kalau tidak ada niat (Gisel), ya bebas seharusnya," lanjutnya.
Baca juga: Respons Roy Marten saat Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu
Henry mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menghormati penetapan Gisel sebagai tersangka oleh penyidik.
"Mari kita hormatin karena kita negara hukum, balik lagi panglima tertinggi kita, hukum."
"Karena penyidik sudah menetapkan tersangka, ya kita hormati, penyidik tidak mungkin serta merta menaikkan status tersangka," ucap Henry.
(Tribunnews.com/Shella)