Komnas Perlindungan Anak Rekomendasikan Hak Asuh Anak Gisel Diserahkan kepada Gading
Terkait video syur, Komnas Perlindungan Anak memberi rekomendasi hak asuh anak Gisel diserahkan kepada Gading.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberi rekomendasi kepada artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel untuk sementara menyerahkan hak asuh anak ke mantan suaminya, Gading Marten.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait pada kanal Youtube KH Infotainment, Jumat (1/1/2020).
"Komnas PA merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading," ujar Arist.
Ketua Komnas PA ini juga menjelaskan Gading bisa mengajukan penetapan pengadilan soal hak asuh anak ini.
Baca juga: Sarankan Gisel dan MYD Minta Maaf, Pelapor Kasus Video Syur Dibully, Ungkap Sakit Hati Pada Netizen
Baca juga: Viral Video Teriakan Diduga Dilakukan Media kepada Gisel, Aktivis Perempuan: Bentuk Seksisme
"Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh itu ada padanya," kata Arist.
Menurutnya, rekomendasi ini sudah selayaknya diberikan melihat kasus video syur yang menimpa GA.
"Sudah selayaknya, hak asuh untuk sementara, Gisel untuk mengasuh anaknya dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri," ucap Arist.
Arist menuturkan tindakan asusila yang dilakukan GA merupakan unsur pengajuan pengadilan untuk mencabut hak asuh anak
Baca juga: Belum Respon Kasus Video Gisel, Sikap Gading Marten Banggakan Roy Marten, Tak Jelekkan Mantan
Baca juga: Roy Marten Bangga dengan Sikap Gading setelah Bercerai dari Gisel: Tidak Menjelekkan Bekas Pasangan
"Karena perilaku ini, satu pemenuhan unsur untuk pengajuan penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya."
"Ini demi kepentingan terbaik anak," jelas Ketua Komnas PA ini.
Arist juga meminta maaf atas keputusan rekomendasinya terhadap GA terkait hak asuh.
"Sekali lagi, mohon maaf dengan penuh rasa hormat, hadapi Gisel apa yang anda lakukan demi kepentingan terbaik anak."
"Tidak berlebihan kalau saya merekomendasikan kepada Gading untuk mengasuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Antikekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) juga turun tangan menanggapi kasus video syur GA.
Komnas Perempuan berharap pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi pelaku penyebaran video syur artis Gisella Anastasi atau Gisel (GA).
Baca juga: Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi
"Memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim ini pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada Tribunnews lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (31/12/2020).
Komnas meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video muatan intim ini.
Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana.
"Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."
Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy.
Selain itu, kepolisian diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.
Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya revisi dari DPR RI terkait UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
"DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban."
"Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.
Diketahui, banyak pemberitaan video artis GA ini mencuat ke publik.
Terkait hal itu, Komnas Perempuan berharap pihak media agar menghindari kondisi yang memihak satu gender saja.
Komnas Perempuan juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.
Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf di Instagram, Merasa Jauh Dari Sempurna sebagai Orangtua
Baca juga: Beri Dukungan Pada Gisel, Komentar Daniel Mananta di Postingan Wijin Diserbu Netizen
"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.
Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik.
Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.
(Tribunnews.com/Shella)