Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Alasannya Izin Menjemput Anak Pulang dari Bali
Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia mangkir dengan alasan ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia mangkir dengan alasan ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (4/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan perihal agenda pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, MYD Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Rapid Tes sebelum Pemeriksaan
Di mana sebelumnya pihak kepolisian sudah menjadwalkan Gisel dan MYD lakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kenaikan status keduanya menjadi tersangka kasus video syur.
Lantas, disampaikan bahwa MYD yang diduga adalah Michael Yokinobu Defretes hadir ke Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Yusri mengatakan ia datang sekira pukul 10.30 WIB.
Sebelum bertemu dengan tim penyidik, tersangka harus memenuhi protokol kesehatan.
Selain mengenakan masker, MYD diharuskan melakukan rapid tes dan rapid antigen.
Dari kedua pemeriksaan tersebut, disampaikan bahwa hasilnya adalah negatif.
MYD nampak hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana cokelat terang.
Hingga siang tadi, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Kombes Pol Yusri pun meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Selain itu, diingatkan bahwa untuk tidak menerka-nerka terkait dengan kasus ini.
"Sekitar pukul 10.30 tadi saudara MYD sudah hadir dan kita lakukan protokol kesehatan dulu."
"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan," terang Kombes Pol Yusri.
Sementara itu, Gisel ternyata hari ini tak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Kondisi ini disampaikan melalui surat sang pengacara yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Kemudian untuk saudari GA tadi belum berapa lama ada surat dari pengacaranya."
"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," tambahnya.
Kombes Pol Yusri mengatakan, Gisel beralasan izin untuk menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.
Diketahui putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten menghabiskan libur tahun baru bersama Gading Marten.
Selain itu, disampaikan ada beberapa hal lainnya yang menjadi alasan Gisel tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemeriksaan Gisella Anastasia Dijadwalkan Ulang Pada Jumat Pekan Ini
Baca juga: Absen Jalani Pemeriksaan, Gisel Beri Alasan ke Polisi Lewat Sepucuk Surat
"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali."
"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," jelas Kombes Pol Yusri.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Gisel.
Yang mana pemanggilan akan diagendakan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk Jumat nanti hadir di sini," bebernya.
Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Dilakukan Penahanan
Pakar hukum, Jaenudin jelaskan alasan yang bisa membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.
Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Baca juga: Ekspresi Gisel di Video-Video Akun Instagram Tetap Sumringah, Begini Tanggapan Psikolog
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."
"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)