Kuasa Hukum Sebut Teddy Pardiyana dan Bayinya Ahli Waris Sah Harta Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana didampingi kuasa hukumnya sambangi Pengadilan Agama Bandung. Tujuan mereka untuk berkonsultasi perihal hak waris.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, semakin yakin kliennya bisa menjadi ahli waris dari harta warisan Lina Jubaedah.
Apalagi setelah menemani Teddy ke Pengadilan Agama Bandung untuk berkonsultasi.
Dalam tayangan YouTube, Ali Nurdin yakin bahwa Teddy bersama bayinya bisa menjadi ahli waris yang sah.
"Kami setelah dari Pengadilan agama semakin yakin Bintang dan Teddy adalah ahli waris yang sah," ucap Ali Nurdin kuasa hukum Teddy Pardiyana tayangan YouTube SelebOncam, dikutip Tribunnews.com Senin (4/1/2021).
Baca juga: Teddy Masih Ingin Aset Mama Rizky Febian, Minta Dibundel hingga Dibagi Dua: Mudah Kalau Ada Kemauan
Ali Nurdin mengaku saat ini berusaha membanti Teddy mendapatkan haknya sebagai suami sah dari Lina Jubaedah.
Ia bahkan rela tidak dibayar oleh Teddy untuk membantunya dalam masalah hak warisan almarhumah Lina Jubaedah.
"Saya kasih statement saya hanya bantu Teddy dan bayinya mendapatkan hak-nya, saya tidak akan menerima uang dari sana walau satu sen," tegasnya.
Saat ini Teddy dan pihak Putri Delina serta Rizky Febian masih berpolemik soal hak waris dari Lina Jubaedah.
Teddy sempat mengeluhkan bahwa kakak-kakak sambung bayinya sudah mulai jarang menjenguk anaknya di Bandung.