Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun kurungan penjara. Diketahui aktir gaek ini kembali terjerat kasus nakoba.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun kurungan penjara. Diketahui aktir gaek ini kembali terjerat kasus nakoba.
Tio Pakusadewo disebut terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutan JPU, Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Tio Pakusadewo terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Tio Pakusadewo Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba Hari Ini
Baca juga: Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Majelis Hakim Tak Berikan Rehabilitasi Kedua
"Menyatakan, terdakwa Irwan Susatyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dipenjara selama dua tahun," kata JPU Ludi Mawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Ludi mengatakan tuntutan dua tahun penjara sudah dikurangi masa tahanan semenjak Tio Pakusadewo mendekam di Penjara.
"Meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000," ucap Ludi Mawan.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.