Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor

Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur, usai diperisa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia alias Gisel, dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Ia dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021) kemarin.

“Sementara (Yukinobu) dikenakan wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Selasa (5/1/2021).

Sempat menjadi tanda tanya alasan Nobu tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jalani pemeriksaan.

Baca juga: Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Michael Yukinobu: Mungkin Ini Hukuman dari Tuhan

Yusri mengatakan bahwa untuk sementara ini Nobu masih diharuskan wajib lapor hingga pemeriksaan Gisel dilaksanakan.

"Nanti setiap hari Rabu (wajib lapor) akan datang sambil menunggu pemeriksaan GA," bebernya.

BERITA TERKAIT

“Nanti baru ditentukan setelah pemeriksaan GA,” jelas Yusri.

Sekedar informasi, Michael Yukinobu baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.45 WIB.

Selesai diperiksa Nobu langsung meminta maaf kepada seluruh masyarakay Indonesia di hadapan awak media, ia mengaku menyesal telah berhubungan intim dengan Gisel.

Kini hanya tinggal Gisella Anastasia yang belum menjalani pemerikaaan, mantan istri Gading Marten itu tak hadir setelah dijadwalkan untuk diperiksa kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas