Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aska Ongi Akui Nikah Sirinya dengan Aliff Ali Tidak Sah, Tapi Punya Anak

Pesinetron Aliff Alli mengajukan itsbat nikah dan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, atas pernikahannya dengan Aska Ongi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aska Ongi Akui Nikah Sirinya dengan Aliff Ali Tidak Sah, Tapi Punya Anak
TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @aliff_alli @askaongi
Aliff Alli, Aska Ongi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Aliff Alli mengajukan itsbat nikah dan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, atas pernikahannya dengan Aska Ongi.

Aliff Alli mengajukan itsbat nikah lantaran ia ingin mengesahkan pernikahan sirinya dengan Aska Ongi, yang kemudian menceraikan sang istri.

Baca juga: Ajukan Isbat Nikah dan Cerai, Aliff Alli Ingin Pisah dari Aska Ongi

Baca juga: Pesinetron Aliff Alli Tak Terpapar Covid-19, Pengacara Kabarkan Kondisinya Kritis

Namun, Aska Ongi mengklaim bahwa dirinya dinikahkan secara tidak sah baik agama atau negara oleh Aliff Alli.

Dimana Aska Ongi dikabarkan menikah siri dengan Aliff Alli pada 19 Desember 2018 lalu saat sedang hamil empat bulan dan hamil diluar nikah.

"Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama," kata kuasa hukum Aska Onggi, Sayyidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Sayyidi mengatakan, saat nikah sirinya dengan Aliff berlangsung, Aska Ongi tidak membawa wali nikah yang sah atau ada ikatan keluarga.

Menurut Sayyidi, ada dua poin bicara soal Wali, yakni wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim, yang diatur dalam hukum islam.

"Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ucapnya.

Sehingga, menurut Sayyidi, pernikahan siri Aska dengan mantan suami Nora Alexander itu tidak sah atau tidak termasuk dalam kriteria hukum islam.

"Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," jelasnya.

Akan tetapi, selama dua tahun menikah siri, Aliff Alli dan Aska Ongi dikaruniai seorang anak bernama Alyssa Ismilah Khan.

"Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yg bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada," ujar Sayyidi.

Diberitakan sebelumnya, biduk rumah tangga Aliff Alli dan Aska Ongi terkuak sepanjang tahun 2020 ini.

Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mewarnai pernikahan mereka yang hanya berjalan dalam hitungan beberapa tahun saja.

Sebelumnya, Aska Ongi sempat mengaku mau menikah siri dengan Aliff Ali lantaran ia sudah hamil diluar nikah dalam hubungan asmara mereka.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas