Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Polisi tak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan alasan keduanya tak ditahan.
Gisel dan Nobu sama-sama dianggap kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan meski keduanya berstatus tersangka.
"Alasan tak dilakukan penahanan karena keduanya kami anggap kooperatif," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
"Keduanya ketika dipanggil memenuhi dan hadir," lanjutnya.
Tak hanya itu keduanya juga menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Hubungan Mereka Diprediksi Terancam, Tapi Wijin Tetap Setia, Gisel Sampai Menangis di Pelukannya
"GA dan MYD sama-sama menjawab dengan baik ketika ditanya oleh penyidik," kata Yusri Yunus.
Gisel sendiri baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 10 jam lebih.
Mantan istri Gading Marten itu diizinkan pulanh setelah diperiksa oleh penyidik. Gisel dan Nobu hanya diharuskan melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.