Polisi Tegaskan Senjata Api Milik Suami Nindy Ayunda Ilegal
Polisi menemukan barang bukti senjata api saat melakukan penangkapan Askara Parasandy Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selain ditangkap karena kasus narkoba, suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasandy Harsono juga tersandung kasus senjata api ilegal.
Polisi menemukan senjata api merek Bareta kaliber 3.65 dan 50 butir peluru tajam saat melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.
"Jadi setelah kami tangkap APH kemudian kami geledah, kami menemukan psikotropika jenis Happy Five sebanyak 1,5 butir," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar si kantornya, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) dalam penangkapan Askara Parasandy Harsono.
"Kemudian setelah kami geledah lagi, anggota kami menemukan senjata api Barata Kaliber 3.65 ini dengan 50 butir peluru tajam," tambahnya.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Tak Ada di Rumah saat Polisi Tangkap Suaminya
Baca juga: Suami Nindy Konsumsi Narkoba, Alasannya Ingin Tenang
Tak hanya menanyakan soal psikotropika, Ronaldo juga menanyakan soal kepemilikan dan keabsahan dari senjata api tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada surat izin resmi kepemilikan senjata api ini atau ilegal," ucapnya.
Namun, Ronaldo tak berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan soal senjata api ilegal ini.
Baca juga: Selain Amankan Barang Bukti Narkoba, Suami Penyanyi Nindy Ayunda Miliki Senjata Api
"Ke depan kami akan menyerahkan APH ke tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat guna menindak lanjuti temuan senjata api ilegal ini," jelasnya.
Ronaldo menyebutkan kalau suami Nindy Ayunda, Askara Parasandy Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukuman untuk narkotika ini lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. Belum soal kasus Senjata Api ilegal," ujar Ronaldo Maradona Siregar.