Askara Parasadi Harsono Mendekam di Tahanan Polres Jakarta Barat, Polisi Ungkap Kondisinya
Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Askara Parasadi Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, ditangkap pada 7 Januari lalu.
Hingga kini, tersangka kasus narkoba itu, mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona mengungkap kondisi Askara Parasady Harsono. Ia memastikan Askara dalam kondisi sehat.
"Dia sehat, baik-baik saja," tutur Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Sebagai lanjutan kasus tersebut, polisi telah memanggil Nindy sebagai saksi.
Namun, hingga saat ini, Nindy tak kunjung datang. Ronaldo menyebut, belum ada sama sekali konfirmasi dari pihak Nindy.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Suaminya Ditangkap Polisi, Kerabat Ungkap Kondisi Mental Nindy Ayunda
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Keterangan Nindy Ayunda Penting dalam Kasus Suaminya
Meski demikian, pihaknya tetap akan menunggu hingga malam hari.
"Tunggu sampai malam hari, sampai maghrib. Kalau tidak ada konfirmasi, ya besok saya terbitkan surat panggilan selanjutnya," Ronaldo menambahkan.
Sebagai informasi, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Dulu Banyak yang Tak Setuju Hubungan Mereka, Ini Alasan Bibi Mempertahankkan Vanessa Angel
Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.
Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).
Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kondisi Suami Nindy Ayunda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.