Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Keterangan Nindy Ayunda Penting dalam Kasus Suaminya
Penyanyi Nindy Ayunda mestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.
Pemeriksaan itu dijadwalkan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021) pukul 10.00.
Namun, hingga pukul 15.00, Nindy Ayunda tidak kelihatan batang hidungnya.
Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nindy, Jumat, pekan lalu.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari Nindy terkait kehadiran pemeriksaan ke anggota saya dan penyidik lainnya," kata Ronaldo Maradona Siregar ditemui di kantornya, Senin sore.
Ronaldo mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Nindy esok harinya.
"Pemanggilan bu Nindy ini sebagai saksi. Kami tunggu sampai nanti malam, kalau tidak datang besok akan kami kirimkan lagi surat pemanggilan kedua," ucapnya.
Menurut Ronaldo, pihaknya memanggil wanita berusia 32 tahun itu lantaran menjadi saksi kuat dalam kasus sang suami.
Baca juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Perasaannya
"Jadi keterangan saudari Nindy penting untuk penyidikan. Kalau tidak penting tidak mungkin kami panggil," tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Barat berharap Nindy bisa memenuhi panggilan penyidik supaya kasus Askara Parasady Harsono bisa segera dirampungkan.
"Maka dari itu, kami masih menunggu perkembangannya ini. Nanti akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Baca juga: Polisi Sita 1,5 Butir Happy Five, Suami Nindy Ayunda Akui Dapat Narkoba saat Liburan di Australia
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.