Penjelasan Ditjenpas Tentang Vanessa Angel Usai Bebas Murni, Statusnya Bukan Lagi Narapidana
Selebriti Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal dengan Vanessa Angel dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1/2021) hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal dengan Vanessa Angel dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1/2021) hari ini.
Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.
Baca juga: Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik
Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara
"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).
Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.
"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.
Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.
Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:
“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.
Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.
"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.