Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sambangi Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Bebas Murni?

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sambangi Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Bebas Murni?
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel tiba di Lapas Pondok Bambu pukul 10.00 WIB. Ia didampingi suaminya dan kuasa hukum, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin.

Mengenakan dres berwarna krem dan masker, Vanessa Angel terlihat ramah kepada awak media saat berjalan masuk ke Lapas Pondok Bambu.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Artis Terjerat Kasus Hukum, dari Tara Basro, Vanessa Angel hingga Gisel

Baca juga: Tak Pernah Jalani Wajib Lapor Bersama Michael Yukinobu, Gisel: Itu Urusan Masing-Masing

Raut wajah Vanessa terlihat bahagia walaupun tertutup masker. Ia juga menyapa awak media yang sudah menantinya.

"Nanti aja ya," ucap Vanessa Angel.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat keterangan bebasnya.

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.

Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas