40 Hari Lagi Tio Pakusadewo Bebas Murni
Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Santrawan T Paparang, sebagai kuasa hukum Tio, menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara
"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tyo. Tyo bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).
Meski tidak mendapat rehabilitasi dari vonis tersebut, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tyo Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.
Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tyo Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.
"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.
"Dia sudah 10 bulan (penahanan), berarti kan sisa waktunya ya kira-kira 2 bulan atau 40 hari lah kira kira dia jalani lagi, jadi tinggal itu (memunggu bebas murni). Apalagi yang akan kami ajukan rehabilitasi? Mendingan berobat sajalah," ujar Santrawan melanjutkan.
Adapun, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Tyo Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Tyo Pakusadewo berupa hukuman penjara 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun hukuman penjara.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim