Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara. Nora Alexandra Umumkan Update Kasus Suaminya
Nora Alexandra mengumumkan update tentang perkembangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID suaminya.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Nora Alexandra mengumumkan update tentang perkembangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID suaminya.
"Update kasus Jerinx dari Kuasa Hukum Gendo Law Office." demikian ditulis Nora Alexandra di insta story nya, Selasa (19/1/2021) siang.
Nora juga memasang video singkat saat Jerinx dan dirinya berpisah usai suaminya ini divonis bersalah.
Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu,
Baca juga: BREAKING NEWS, Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Hasil Putusan Banding, Hukumannya 10 Bulan Penjara
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI Kacung WHO oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta.
Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia.
Dari Nora untuk JRXNRA," demikian postingan Nora.
Seperti diketahui upaya banding Jerinx SID ke Pengadilan Tinggi Denpasar sudah diketahui hasilnya.
Hukuman pria bernama asli Gede Ary Astina ini dikurangi menjadi 10 bulan penjara.
Hal tersebut sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait kasus "Kacung WHO" yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
Majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2021.
Atas turunya putusan banding dari PT Denpasar Soebandi menyatakan bahwa, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.
Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya
Baca juga: Sepekan Usai Jerinx Divonis Hakim, Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus, Apa yang Terjadi?
"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.
Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.
"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.
Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelumnya Divobis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kala itu.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding. (Tribun Bali/Putu Candra/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pidana Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi, Ini Kata PN Denpasar,