Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar

Jerinx diputuskan tetap bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.

Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.

Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan. 

BERITA REKOMENDASI

Baca juga: Pengadilan Tinggi Denpasar Putuskan 10 Bulan Penjara untuk Jerinx SID

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menunjukkan salinan putusan banding PT Denpasar. Salinan putusan diambil di PN Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021. 

Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Terasa Sesak di Hari Ulangtahunnya dan Diselimuti Sepi

"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo. 

Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.

Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding. 

"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."

"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya. 

Namun terlepas dari putusan PT Denpasar, dikatakan Gendo harusnya Jerinx tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara prinsip, pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan," tegasnya. 

"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis."

"Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar. Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," imbuh Gendo. 

Gendo memaparkan, tindakan Jerinx secara teori hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.

Menurutnya, norma hukum yang lemah, karena ujaran kebencian tidak dijelaskan parameternya dalam pasalnya. 

"Kebencian itu sesungguhnya adalah ujaran yang memang menghasut membenci satu kelompok atas dasar adanya tindak dikriminatif."

"Kebencian ini bukan kritik, bukan penyampaian satu fakta, tapi sifatnya lebih ke niat untuk mendegradasi satu kelompok tertentu berdasarkan SARA," paparnya. 

Kemudian konsepsi lainnya adalah Antargolongan.

Dijelaskan Gendo, terlepas dari putusan MK, katan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik tidak masuk dalam satu golongan.

"Jadi unsur ujaran kebencian dan antargolongan tidak tepat. Sehingga menurut kami Jerinx harus dibebaskan," jelasnya. 

"Apalagi sebelumnya ada fakta jelas, bahwa rapid test itu merugikan masyarakat, mengancam nyawa manusia. Kemudian apa yang dinyatakan Jerinx juga terbukti."

"Termasuk pernyataan Gubernur Bali, bahwa banyak pasien yang dicovidkan rumah sakit. Itu kan bagian dari bukti apa yang dinyatakan Jerinx senada dengan apa yang dinyatakan oleh gubernur," sambung Gendo. 

Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx.

"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."

"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tim Hukum Jerinx Apreasiasi Putusan Banding PT Denpasar, Gendo: Harusnya Jerinx Dibebaskan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas