Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya
Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Saat dihubungi awak media, Santarawan Paparang selaku kuasa hukum Tio mengaku menerima hasil tersebut.
Bahkan pihaknya berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, putusan yang baru saja dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keberatan yang pihaknya ajukan.
Sebab saat itu Tio dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ya menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan arahan, dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," ujar Santrawan Paparang kepada awak media, Selasa (19/1/2021).
Ia menegaskan bahwa Tio akan menjalani sisa hukumammya di tahanan karena keinginan rehabilitasinya ditolak pengadilan.
Baca juga: Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara
Santrawan menuturkan bahwa proses rehabilitasi akan diurus oleh pihak keluarga setelah Tio bebas dari tahanan.
"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkanlah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," ujar Santrawan.
"Satu tahun (penjara) aja," lanjutnya.
Santaran memperkirakan kliennya itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 30 sampai 40 hari lagi. Setelah itu keluarga akan mengupayakan merawat Tio ke RSKO.
"Kalau rehab dia di RSKO menjalani setahun dan ini Tio sudah kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," bebernya.