Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi?
Upaya banding musisi Jerinx atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar ataskasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO menuai hasil. Hukumannya dikurangi
Editor: Anita K Wardhani
"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."
"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.
Sikap Jaksa
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menerima pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dalam amar putusan banding, PT Denpasar menjatuhkan putusan pidana 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
"Tim jaksa telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa, 19 Januari 2021.
Dikatakan Luga, putusan majelis hakim PT Denpasar yang mengadili perkara tersebut berpendapat, bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pihaknya pun mengapresiai putusan majelis hakim PT Denpasar.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," jelas mantan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida ini.
Terkait putusan PT Denpasar yang lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar, Luga menyatakan, terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan.
"Kami akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Ada pun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," paparnya.
((Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tim Hukum Jerinx Apreasiasi Putusan Banding PT Denpasar, Gendo: Harusnya Jerinx Dibebaskan,
dan Putusan Banding PT Denpasar Terhadap Jerinx Lebih Ringan, Akankah Tim Jaksa Mengajukan Kasasi?,