Nindy Ayunda Gugat Cerai ke Pengadilan Agama Saat Suaminya Dipenjara karena Kasus Narkoba
Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Nindy Ayunda selain soal kasus psikotropika dan senjata api ilegal suaminya, Askara Parasady Harsono.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Nindy Ayunda selain soal kasus psikotropika dan senjata api ilegal suaminya, Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul
Baca juga: LIVE STREAMING TV Bersama Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit dari Gedung DPR RI
Baca juga: 8 Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Jika Terpilih Jadi Kapolri: Transparansi sampai Jadi Teladan
Hal itu diketahui tim Warta Kota dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) yang tertera nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.
Bahkan, gugatan cerai Nindy sudah terdaftar dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS yang terdaftar sejak 12 Januari 2021.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba Suami, Nindy Ayunda Irit Bicara: Minta Doanya Buat Mas Aska
Baca juga: Suami Ditangkap karena Narkoba, Penyanyi Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi
Tak hanya itu saja, gugatan cerai Nindy Ayunda akan segera disidangkan, yakni pada 27 Januari 2021 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Irit Bicara Saat Diperiksa, Hanya Minta Doakan Aska
Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama hari Senin (18/1).
Nindy datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, APH. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa Nindy diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api suaminya.
"Yang bersangkutan datang untuk diperiksa dan pemeriksaan sendiri berjalan lancar. Saksi cukup kooperatif saat diperiksa," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dimintai konfirmasi soal kedatangan Nindy Ayunda ke Polres Jakbar, Selasa (19/1).
Nindy sendiri diperiksa selama 4 jam dan baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 18.00. Nindy yang berbaju hitam dan berbalut masker hitam pula tampak buru-buru meninggalkan Polres Jakarta Barat sekitar dengan pengawalan ketat dua anggota polisi.
Nindy pun berusaha untuk menghindari pertanyaan awak media yang telah menunggunya sedari siang. Ia pun berjalan cepat dan segera beranjak menuju mobilnya yang telah menunggu di depan gerbang Polres Jakarta Barat.
"Doakan saja, ya. Nanti saya akan bicara di waktu yang tepat," ujar Nindy kepada awak media sambil beranjak menuju mobilnya.
Nindy tak mengungkapkan apa pun terkait pemeriksaan yang baru saja ia jalani. Ia juga diam seribu bahasa saat disodori beberapa pertanyaan terkait pemeriksaan sang suami Askara Parasady Harsono.