Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda Harus Hadir Saat Sidang Perdana Gugatan Cerai

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan angkat bicara soal gugatan cerai penyanyi Nindy Ayunda terhadap sang suami, Askara Parasady Harsono.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nindy Ayunda Harus Hadir Saat Sidang Perdana Gugatan Cerai
Kompas.com
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. Suami penyanyi Nindy Ayunda itu disebutkan tersandung kasus narkoba. Saat ini masih diperiksa polisi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan angkat bicara soal gugatan cerai penyanyi Nindy Ayunda terhadap sang suami, Askara Parasady Harsono.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah membenarkan bahwa Nindy Ayunda sudah mendaftarkan gugatan cerainya kepada Askara Parasady Harsono, yang didaftarkan secara online lewat ecourt.

"Gugatan cerai didaftarkan lewat ecourt atau secara online atas nama Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda Daftar di Pengadilan Agama Via Online, Sidang Perdana 27 Januari

Baca juga: Nindy Ayunda Hanya Ingin Cerai dan Hak Asuh Anak dari Askara Parasady Harsono

Taslimah mengatakan yang mendaftarkan gugatan cerai adalah kuasa hukum dari Nindy, Herman Y Simarmata yang terdaftar di ecourt pada 12 Januari 2021.

"Jadi yang daftar ini Herman Y Simarmara mengatasnamakan penggugat Anindia Yandirest Ayunda dan tergugat Askara Parasady Harsono," ucapnya.

Isi gugatan cerai Nindy, diungkapkan Taslimah hanya mengenai perceraian dan soal hak asuh anak saja.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada soal gugatan harta gono gini. Cuma soal cerai dan hak asuh atau pemeliharaan kedua anak saja," tegasnya.

"Kalau soal isi gugatan kami belum bisa sampaikan karena perceraian ini masih dalam proses," sambungnya.

Sidang perdana perceraian Nindy dan Askara digelar pada 27 Januari 2021 mendatang. Taslimah mengatakan, kedua prinsipal harus hadir.

"Jika tidak hadir, prinsipal (Nindy atau Askara) harus memberikan surar kuasa khusus kepada perwakilannya untuk dibawa dalam sidang mediasi," jelasnya.

Namun, pada prinsipnya, Taslimah menegaskan salah satu prinsipal, khususnya penggugat dalam hal ini Nindy Ayunda, harus hadir dalam sidang perdana.

"Karena tujuannya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya didalam persidangan," ujar Hj Taslimah.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.

Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.

Mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas