5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan
Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Soal pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hasil gelar perkara dari kasus yang menyeret nama presenter Raffi Ahmad.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad: Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus
Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.
Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.
Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.
Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.
Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:
1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup
Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.
Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Kendati demikian memang dibenarkan bahwa pada Rabu (13/1/2021) ada acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," terang Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Sule Paksa Lihat Hasil USG Nathalie Holscher, Ayah Rizky Febian: Sudah Isi atau Baru Tanda-tanda?
Baca juga: Sahrul Gunawan Pendekatan, Siapa Calon Istri Wakil Bupati Bandung Terpilih? Bantuan Ridwan Kamil
2. Acara Spontanitas Tanpa Undangan, 18 Tamu Hadir
Kombes Pol Yusri melanjutkan, acara perayaan ulang tahun Ricardo Gelael ini dilangsungkan secara spontanitas.
Sejumlah publik figur yang hadir pun tidak mendapatkan undangan dari pemilik rumah.
"Acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah di kediamannya sendiri."
"Tim sudah mengecek langsung memang luas rumah sekitar 4.000 meter persegi," tambahnya.
3. Sudah Terapkan Protokol Kesehatan sebelum Berpesta
Lantas sebelum menggelar pesta, para tamu sebelumnya sudah menjalani protokol kesehatan.
Di antaranya tes suhu hingga melakukan swab antigen di tempat.
Baca juga: Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang
Baca juga: Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Hasilnya, dari seluruh tamu yang hadir tidak ada yang dinyatakan positif Covid-19.
Kombes Pol Yusri menerangkan, acara digelar sebuah lapangan basket yang luas.
"Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif hasilnya," jelas Kombes Pol Yusri.
4. Setiap Tahun Selalu Rayakan Ulang Tahun
Ternyata, sang pemilik rumah membuat acara perayaan tidak hanya beberapa waktu lalu saja.
Melainkan di tahun sebelumnya pun sudah membuat acara besar-besaran.
Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.
"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.
5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan
Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.
Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.
Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.
Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.
"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."
"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)