Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Akan Ajukan Cuti Bersyarat Agar Catherine Wilson Bisa Bebas Lebih Cepat

Jika sudah inkracht, Kuasa Hukum akan langsung membawa berkas putusan kasus narkoba Catherine Wilson untuk mengajukan proses pembebasan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengacara Akan Ajukan Cuti Bersyarat Agar Catherine Wilson Bisa Bebas Lebih Cepat
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Model dan bintang film Catherine Wilson masih menunggu putusan inkracht Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, atas putusan tujuh bulan penjaranya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson selama tujuh bulan penjara.

Baca juga: Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti

Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kata Kuasa Hukumnya Sang Artis Akan Bebas 17 Hari Lagi

"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh Hakim kan. Kalau tidak ada respon Jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Verna mengatakan, jika sudah inkracht nanti, ia akan langsung membawa berkas putusan Pengadilan terkait putusan wanita yang akrab disapa Keket itu ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengajukan proses pembebasan.

Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab.
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab. (istimewa)

"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.

Sejauh ini, Verna mengatakan wanita berusia 39 tahun itu sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehab.

Berita Rekomendasi

Jika tidak mengajukan Cuti Bersyarat, Verna menegaskan Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.

"Sekitar 17 hari lagi bebas. Ka Keket rencananya setelah bebas mau ketemu ibunya," ujar Verna Wahono.

Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). (Wartakota/Arie Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.


Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020)
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas