FAKTA Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami: Kuasa Hukum Bongkar Isu KDRT hingga soal Harta Gono-Gini
Gugatan cerai Nindy Ayunda tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 12 Januari 2021, lalu.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda telah melayangkan gugatan cerai untuk sang suami, Aksara Parasady Harsono.
Gugatan cerai Nindy Ayunda tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 12 Januari 2021 lalu.
Diketahui Nindy mengajukan gugatan cerai selang lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata berapi ilegal.
Namun menurut kuasa hukum, Herman Simarmata, Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai karena beberapa alasan, tidak terkait kasus sang suami.
Sidang perdana gugatan cerai Nindy Ayunda dan Aksara Prasady digelar hari ini, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Suami Nindy Ayunda Buka Suara Soal Cerai, Sebut Ada Upaya Damai Dari Kedua Pihak
Baca juga: 2 Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Sebut Alami KDRT Secara Verbal dan Fisik
Berikut Tribunnews telah merangkum fakta-fakta gugatan cerai Nindy Ayunda pada Aksara Parasady dari berbagai sumber.
- Ada Dugaan KDRT
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata, mengatakan kliennya menggugat cerai karena dua masalah.
Herman menyebut ada ketidakcocokan antara Nindy dan Aksara.
Lebih lanjut, Herman mengatakan Nindy diduga menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari Aksara.
Herman pun menambahkan Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik.
"Mbak Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik," kata Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakota.
Terlebih lagi, menurut Herman, Nindy menerima KDRT fisik yang cukup fatal pada Desember 2020.
"Paling fatalnya itu KDRT fisik pada Desember 2020," lanjut Herman Simarmata.
Akibat tidakan tersebut, Nindy mengalami luka dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada pemukulan. Mbak Nindy sudah visum," ucap Herman Simarmata.
Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Dipukul Askara Suaminya Sampai Lapor Polisi
- Kuasa Hukum Sebut Suami Nindy Temperamemtal
Terkait kasus dugaan KDRT Nindy Ayunda, Herman tidak banyak berbicara.
Hal itu karena Nindy belum banyak bercerita kepada sang kuasa hukum terkait kasus KDRT yang dialaminya.
Namun, Herman beranggapan KDRT terjadi karena Aksara memiliki sikap tempramental.
"Kalau itu (KDRT) mungkin tempramen suaminya. Mbak Nindy belum cerita banyak. Mungkin nanti Nindy akan menjelaskannya," kata Herman Simarmata.
- Sempat Ingin Pertahankan Rumah Tangga
Lebih lanjut, Herman menyebut Nindy sempat ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga yang telah dibina selama 8 tahun itu.
Herman juga menambahkan jika gugatan cerai Nindy tersebut di luar kasus yang kini menjerat Aksara.
"Mbak Nindy sempat ingin mempertahankan pernikahan. Tapi setelah mengajukan gugatan cerai, dia yakin bercerai diluar kasus suaminya saat ini," ujar Herman.
Untuk diketahui, Nindy menikah dengan Aksara sejak 26 September 2011 lalu.
Mereka telah dikarunai satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Dipukul Askara Suaminya Sampai Lapor Polisi
- Ajukan Hak Asuh Anak
Dalam gugatan cerainya, Nindy juga mengajukan permohonan hak asuh anak.
Nindy ingin hak asuh untuk kedua anaknya jatuh pada dirinya.
"Nindy sendiri ingin hak asuh anak jatuh pada Nindy," ujar Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021)., dikutip dari Wartakota.
- Akan Tuntut Harta Gono Gini
Nindy kini lebih fokus pada perceraian dirinya dengan sang suami.
Terkait harta gono gini, menurut Herman, Nindy akan melakukan gugatan setelah proses perceraian selesai.
"Untuk harta gana gini mungkin nanti setelah selesainya proses perceraian itu aja," ujar Herman.
Baca juga: Penjelasan Polisi Tentang Pemeriksaan Nindy Ayunda, Masih Jadi Saksi Kasus Senpi Ilegal Suaminya
- Ikut Diperiksa Terkait Kasus Suami
Nindy Ayunda sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam milik suaminya.
Menurut Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Nindy telah diperiksa pada Rabu, (27/1/2021).
Mengutip dari Wartakota, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan penyidik memanggil Nindy Ayunda untuk mendapatkan keterangan terkait kasus senpi ilegal Askara.
Nindy menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini Nindy memenuhi panggilan pertama. Dia datang pukul 09.00 WIB," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.
"Saudari Nindy menerima 17 pertanyaan terkait senjata api ilegal milik APH. Sebelumnya APH juga sudah kami periksa," ucap Ady Wibowo.
Terkait keterlibatan Nindy Ayunda pada kasus sang suami, polisi masih melakukan penyelidikan.
Hingga kini status Nindy adalah sebagai saksi dan polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Apakah Nindy terlibat atau tidak, materi penyidikan tidak bisa diungkap disini. Yang jelas penyidik akan mendalami lagi kasus ini," kata Ady Wibowo.
Sebelumnya, Nindy juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus narkoba yang menjerat suami.
Berstatus sebagai saksi, Nindy diperiksa di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021).
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakota.live.com/Arie Puji Waluyo)