Hari Ini Sidang Perdana Cerai, Nindy Ayunda Masih Diperiksa Polisi Soal Senpi Ilegal Sang Suami
Pengadilan Agama Jaksel kembali menggelar sidang perdana perceraian penyanyi Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono. Nindy masih diperiksa polisi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana perceraian penyanyi Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono. Nindy masih diperiksa polisi.
Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021) beragendakan sidang perdana perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
Namun, dalam sidang tersebut, Nindy Ayunda belum terlihat hadir hanya diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nindy Ayunda Alami Kekerasan Fisik dan Verbal Selama Jadi Istri Askara Parasady
Baca juga: Nindy Ayunda Tetap Ingin Bercerai, Kuasa Hukum Ungkap Ada KDRT dan Kurang Perhatian
"Masih menunggu sidang nih sekarang. Mba Nindy belum tau hadir atau tidak karena lagi menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Herman Y Simarmata.
"Mba Nindy jalani pemeriksaan soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik mas Aska," tambahnya.
Meski Askara dipenjara, Herman menegaskan kalau Nindy masih tetap pada pendiriannya.
"Mba Nindy sejauh ini tetap mau cerai," ucapnya.
Herman memastikan, tekat bulat Nindy Ayunda ingin berpisah dengan Askara Parasady Harsono lantaran sudah tidak cocok lagi.
"Ya mungkin kalau kita lihat, ada beda pendapat, kurangnya perhatian dari suami, dan adanya Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga ada," ujar Herman Y Simarmata.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis. Mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.