Raffi Ahmad Belum Lepas Dari Ancaman Hukum, Hari Ini Sidang Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar
Sidang perdata kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad bakal digelar Rabu (25/1/2021) hari ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad sepertinya belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum, meski polisi menghentikan kasus pelanggaran protokol kesehatan, gugatan pada suami Nagita Slavina tetap disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdata kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad bakal digelar Rabu (25/1/2021) hari ini.
Nanang menegaskan, sidang bakal tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehata saat pesta selebriti saat pandemi yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan polisi.
"Ini kan perkara perdata. Tetap akan disidangkan selama gugatan tidak dicabut penggugat," kata Nanang kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Nita Thalia Mengaku Ditawari Suami Nagita Slavina Jadi Istri Kedua, Raffi Ahmad: Becandaan Itu!
Baca juga: Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang
Sebagai dilansir sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut rencana, sidang tersebut digelar di PN Depok pada pukul 09.00 WIB.
"Iya, sesuai penetapan hari sidang, jadwalnya 09.00 WIB. Menyesuaikan," ujar Nanang.
Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.
Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.
Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Sidang Tetap Digelar Besok",