Raffi Ahmad Belum Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Ditunda
Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat Raffi Ahmad.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat Raffi Ahmad.
Dalam sidang gugatan perdata ini suami Nagita Slavina itu berhalangan hadir, ia hanya dihadiri oleh Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona selaku tim kuasa hukumnya.
Sayangnya kedua orang tersebut belum diberikan kuasa secara tertulis oleh Raffi Ahmad, sehingga kehadirannya dianggap tidak sah.
Pihak penggugat yaknk David Tobing mempermasalhkan surat kuasa dari pihak Raffi Ahmad yang belum diberikan.
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda
Baca juga: Ekspresi Raffi Ahmad Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Hari Ini, Terlihat Santai
"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," kata David Tobing dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing melanjutkan.
Mendengar pernyataan dari pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Eko Julianto coba berunding dengan dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H," kata Eko Julianto.
Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad.
Sebab keduanya tak dapat menujukan surat kuasa secara tertulis.
"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.
Dianggap tak hadir, Eko Julianto memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada Rabu, 3 Februari 2021 mendatang.
"Jadi kami akan panggil lagi Rafii Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta selebriti saat pandemi tepatnya acara ulang salah seorang pengusaha.
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.