Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda
Sidang perdana gugatan pelanggaran protoko kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad DI Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda.
Editor: Anita K Wardhani
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulhttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/11491401/sidang-perdana-raffi-ahmad-ditunda-karena-pengacara-tak-punya-surat-kuasa?page=all#page2"Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa",