Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda

Sidang perdana gugatan pelanggaran protoko kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad DI Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda
Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing
Raffi Ahmad dan David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin.Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda 

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulhttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/11491401/sidang-perdana-raffi-ahmad-ditunda-karena-pengacara-tak-punya-surat-kuasa?page=all#page2"Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa",

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas