Model Majalah Dewasa Ini Berharap Dinikahi Pria yang Membuatnya Masuk Penjara
Model majalah dewasa itu mengatakan kalau Andri, kekasihnya juga sudah bebas bersamanya karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vitalia Sesha buka suara terkait jalinan asmaranya bersama Andri, yang ikut ditangkap polisi bersamanya terkait kasus narkoba dan psikotropika.
Model majalah dewasa itu mengatakan kalau Andri, kekasihnya juga sudah bebas bersamanya karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Ketemu belum, cuma ya kita sudah komunikasi," kata Vitalia Sesha ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Vita tak mau membocorkan apakah jalinan asmaranya dengan Andri masih berjalan atau tidak.
Hanya saja saat ini baru berkomunikasi lagi.
"Komunikasi masih tapi untuk yang ke depannya mudah-mudahan kalau dia jodohnya. Ya hubungan baik alhamdulillah," ucapnya.
Wanita berusia 34 tahun itu menegaskan bahwa ia sayang dan cinta dengan Andri, dan berharap bisa dinikahi dengan pria yang membuatnya dipenjara.
"Serius menjalin hubungan iya, tapi kalau menikah ya kan kembali lagi manusia berencana tapi allah yang memutuskan," jelasnya.
Baca juga: Sama-sama Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Ungkap Kekasih yang Ditangkap Bersamanya Juga Sudah Bebas
"Jangan diomongin dulu deh soal dia (Andri). Ya semoga insya allah jodohnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Vitalia Sesha menegaskan bahwa Andri adalah pria baik dan tidak memberikan efek negatif untuknya, meski ditangkap polisi bersama-sama.
"Intinya dia bukan pengedar narkoba. Kami sama-sama pemakai," ujar Vitalia Sesha.
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.
Vitalia Sesha pun dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba dan psikotropika, sehingga divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama satu tahun delapan bulan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.