Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituduh Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari untuk Mediasi dengan Penggugat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Eko Julianto mengumumkan keduanya masih memiliki kesempatan berdamai lewat mediasi.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dituduh Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari untuk Mediasi dengan Penggugat
tangkap layar youtube sekneg
Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Sinovac covid-19 untuk kedua kalinya Rabu (27/1/2021) pagi di istana bareng Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad diberikan waktu 30 hari untuk jalani mediasi dengan David Tobing selaku penggugat.

David Tobing diketahui telah menggugat Raffi Ahmad karena diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Eko Julianto mengumumkan keduanya masih memiliki kesempatan berdamai lewat mediasi.

"Teknis mediasi dilakukan oleh mediator yaitu Ramon Wahyudi," kata Eko di persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

"Apabila ada upaya damai bisa disampaikan dalam persidangan," lanjutnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Absen Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Protokol di PN Depok

Berita Rekomendasi

Jika dalam 30 hari dirasa kurang bagi Raffi dan David Tobing untuk melakukan mediasi, keduanya bisa mendapatkan tambahan waktu.

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. (kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine)

"Apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari," ujarnya.

"Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini kami akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut Raffi Ahmad dan David Tobing sama-sama tak hadir, keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Sementara itu kuasa hukum Raffi memilih bungkam usai persidangan, kedua kuasa hukum Raffi enggan membeberkan alasan kliennya tak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas