Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias alias Jerinx SID mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus "IDI Kacung WHO".
Untuk itu, mereka mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (2/2/2021).
Pengajuan kasasi pun diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.
I Wayan Adi Sumiarta, kuasa hukum Jerinx, mengatakan pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.
Namun, pengajuan kasasi itu bukanlah untuk balas dendam.
“Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Adi juga menanyakan alasan JPU mengajukan kasasi terhadap kliennya.
“Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya Adi.
Adi menyebut memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi itu dan optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan,” ucap Adi.
Sebelum Jerinx dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Putusan banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas