Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias alias Jerinx SID mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus "IDI Kacung WHO".

Untuk itu, mereka mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (2/2/2021).

Pengajuan kasasi pun diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.

I Wayan Adi Sumiarta, kuasa hukum Jerinx, mengatakan pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Namun, pengajuan kasasi itu bukanlah untuk balas dendam.

“Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia

Adi juga menanyakan alasan JPU mengajukan kasasi terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

“Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya Adi.

Adi menyebut memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi itu dan optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan,” ucap Adi.

Sebelum Jerinx dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas