Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kembali Jajal Narkoba Saat Berada di Bali
Untuk kali kedua, penyanyi dangdut Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap 4 Februari 2021.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Untuk kali kedua, penyanyi dangdut Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Setelah ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu-sabu, ia kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.
Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas.
“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Ridho Roma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sempat Mengira Salah Nama, Sebut Ini Ujian Besar
Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.
“Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi Saat di Bali