Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama
Pedangdut Ridho Rhoma kembali diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok gegara kepemilikan 3 butir pil ekstasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Ridho Rhoma kembali diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok gegara kepemilikan 3 butir pil ekstasi.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho berurusan dengan hukum lantaran narkoba.
Ridho pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," kata Ridho dalam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Minta Maaf Sambil Menahan Tangis, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Ridho Rhoma Sempat ke Bali Sebelum Ditangkap
Polisi pun menjelaskan soal kronologi ditangkapnya Ridho.
Pada 4 Februari lalu, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho bersama dua temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Ditemukanlah 3 butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
"Setelah dilakukan tes urine RR mengandung metamfentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," ujarnya
Yusri menjelaskan kepada penyidik Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat berada di Bali.
Dalam kasus ini, Ridho Rhomah disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp 800 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhomah pernah ditangkap penyidik Dirinya pernah ditangkap Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu ada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu, Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
--