Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menyampaikan ucapan maaf, karena kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menyampaikan ucapan maaf, karena kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Ini kali kedua anak Raja Dangdut Rhoma tersebut terjerat masalah yang sama.
Pertama, Ridho minta maaf kepada orangtuanya. Ia telah gagal berjuang melawan ketergantungannya terhadap barang haram.
"Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa dan mama," kata Ridho ddi Mapolres Pelabujan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Beri Peringatan Keras untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Next Kalau Begini Lagi, Papa Angkat Tangan
Baca juga: Rhoma Irama Sebut Ridho Rhoma Sedang Persiapkan Pernikahan, Calon Istrinya Perempuan Turki
Pelantun lagu 'Kerinduan' itu juga meminta maaf kepada rekan kerja, penggemar, dan seluruh masyarakat.
Ia menyatakan ingin sembuh dari adiksinya terhadap narkotika.
"Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua orang pria yang merupakan rekannya.
Baca juga: Ridho Roma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sempat Mengira Salah Nama, Sebut Ini Ujian Besar
Ridho ditangkap beserta barang bukti tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.
Ia juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil tes urin, sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, kasus ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.