Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Keterangan Polisi, Terbukti Positif Amfetamin

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Keterangan Polisi, Terbukti Positif Amfetamin
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebriti Tanah Air. 

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba dan lagi-lagi ditangkap pihak kepolisian.

Mengenai kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan

Baca juga: Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Ridho Rhoma Ternyata Konsumsi Ekstasi

Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap artis berinisial MR alias Ridho Rhoma lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Kombes Yusri, Minggu (7/2/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.

Yusri Yunus mengatakan berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.

Lanjut Yusri menerangkan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin.

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

"Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine," terang Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.

Namun, Kombes Yusri belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus serupa.

Baca juga: POPULER Seleb: Juwita Bahar Menikah Tanpa Izin sang Ibu | Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut

Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada Maret 2017 lalu.

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.

Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pria berusia 32 tahun itu pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho  
 divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Akan tetapi, Ridho kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan penjara.

Ridho Rhoma kembali menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput langsung oleh ayahnya, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan air matanya menyambut kebebasan sang putra.

Baca juga: Dulu Diduga Sempat Dihuni Reza Artamevia, Begini Nasib Bekas Padepokan Gatot Brajamusti

Baca juga: Prilly Latuconsina Ungkap Sosok Reza Rahadian di Matanya, hingga Bicara soal Target Menikah

Baca juga: Berharap Rehabilitasi, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Bandingkan Kasusnya dengan Iyut dan Reza Artamevia

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Tria Sutrisna/Revi C. Rantung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas