Ungkapan Maaf Ridho Rhoma setelah Ditangkap, hingga Perjalanan Kasus Narkobanya selama Ini
Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya usai diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2021).
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya setelah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba pada Kamis, (4/2/2021).
Permintaan maaf itu ia tujukan untuk keluarganya dan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam permintaan maaf tersebut, Ridho Rhoma mengakui bahwa ia ingin sembuh.
Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Sikap Ridho setelah Ditangkap karena Narkoba: Nelpon Saya Nangis Luar Biasa
Hal ini diketahui dari video di kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Senin, (8/2/2021).
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang adiksi saya," terang Ridho Rhoma.
"Saya memohon maaf kepada terutama orang tua saya, papah, mamah, kepada rekan kerja, seluruh penggemar, dan masyarakat Indonesia," timpal Ridho Rhoma.
Ia mengakui bahwa ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang yang menjeratnya hingga bisa membuatnya terancam mendekam di penjara.
Baca juga: Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine
Permintaan maaf tersebut ia sampaikan dengan nada bergetar menahan tangis dan penyesalan.
Di akhir pembicaraanya, ia memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Terkait kesalahannya, Ridho Rhoma terjerat pasal 112 undang-undang narkotika.
Ia terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Diketahui Ridho Rhoma kini sudah terjerat kasus narkoba sebanyak dua kali.
Untuk pertimbangan masa tahanan, selanjutnya akan ditangani oleh pengadilan pada saat persidangan.
Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Syok: Saya Nggak Percaya Pakai Banget
Dilansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma tertangkap kasus narkoba yang pertama pada tahun 2017, lalu.
Saat itu, Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia kemudian sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018, lalu.
Namun, ia mesti kembali menjalani hukuman usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni selama 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya ia masuk penjara pada Juli 2019 kemudian bebas pada (8/1/2020) lalu.
Kebebasan Ridho Rhoma disambut haru oleh ayahnya, Rhoma Irama.
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)