Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ungkapan Maaf Ridho Rhoma setelah Ditangkap, hingga Perjalanan Kasus Narkobanya selama Ini

Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya usai diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2021).

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ungkapan Maaf Ridho Rhoma setelah Ditangkap, hingga Perjalanan Kasus Narkobanya selama Ini
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya setelah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba pada Kamis, (4/2/2021).

Permintaan maaf itu ia tujukan untuk keluarganya dan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam permintaan maaf tersebut, Ridho Rhoma mengakui bahwa ia ingin sembuh.

Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Sikap Ridho setelah Ditangkap karena Narkoba: Nelpon Saya Nangis Luar Biasa

Hal ini diketahui dari video di kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Senin, (8/2/2021).

"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang adiksi saya," terang Ridho Rhoma.

"Saya memohon maaf kepada terutama orang tua saya, papah, mamah, kepada rekan kerja, seluruh penggemar, dan masyarakat Indonesia," timpal Ridho Rhoma.

Ia mengakui bahwa ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang yang menjeratnya hingga bisa membuatnya terancam mendekam di penjara.

Baca juga: Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine

Berita Rekomendasi

Permintaan maaf tersebut ia sampaikan dengan nada bergetar menahan tangis dan penyesalan.

Di akhir pembicaraanya, ia memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Terkait kesalahannya, Ridho Rhoma terjerat pasal 112 undang-undang narkotika.

Ia terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Diketahui Ridho Rhoma kini sudah terjerat kasus narkoba sebanyak dua kali.

Untuk pertimbangan masa tahanan, selanjutnya akan ditangani oleh pengadilan pada saat persidangan.

Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Syok: Saya Nggak Percaya Pakai Banget

Dilansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma tertangkap kasus narkoba yang pertama pada tahun 2017, lalu.

Saat itu, Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, Ridho Rhoma menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.

Ia kemudian sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018, lalu.

Namun, ia mesti kembali menjalani hukuman usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni selama 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya ia masuk penjara pada Juli 2019 kemudian bebas pada (8/1/2020) lalu.

Kebebasan Ridho Rhoma disambut haru oleh ayahnya, Rhoma Irama.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas