Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologinya

Model majalah dewasa Beiby Putri telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologinya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Model majalah dewasa Beiby Putri telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Diketahui, Beiby telah terbukti menyalahgunakan narkoba.

Polisi menemukan barang bukti dua klip sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 1,85 gram.

Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu

Setelah ditelusuri, ternyata barang bukti 1,85 gram yang awalnya diduga sabu-sabu ternyata barang ini merupakan tawas.

Beiby mengaku kepada polisi bahwa awalnya ia memesan 1 gram sabu-sabu pada Desember 2020, lalu.

Kemudian sudah ia gunakan dan tersisa 0,2 gram.

Ia mengaku membeli barang haram tersebut kepada seseorang dengan inisial R yang sekarang dalam pengejaran polisi.

Berita Rekomendasi

Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menerangkan kronologi penangkapan Beiby Putri.

Beiby ditangkap dalam sebuah apartemen di daerah Basuki Rahmat, Cipinang, Jatinegara pada Jumat (5/2/2021) pukul 23.50 WIB.

"Ini berdasarkan laporan yang kami terima, kemudian kami lakukan penyelidikan," terang Yusri dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penggrebekan.

Saat penggerebekan, Beiby berada di dalam apartemen seorang diri.

Beiby langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polda Metro Jaya.

"Kita lakukan pemeriksaan mulai dari swab tes, yang bersangkutan memang negatif, kita lakukan pemeriksaan urin dan positif metaphitamine," terang Yusri.

Diketahui, Beiby telah memesan barang haram tersebut sebanyak empat kali termasuk dengan pemesanan tawas.

Pada bulan September 2020, ia memasan 1/2 gram sabu.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020 ia juga memasan 1/2 gram.

Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kemudian yang terakhir memesan pada bulan Desember 2020 akhir ia memesan seberat 1 gram yang telah dipakai dan sisanya menjadi barang buti pada saat penangkapan.

Selama ini, Beiby transaksi dengan inisial R menggunakan uang cash secara langsung.

"Kita masih dalami, apakah betul dia memesan hanya empat kali atau masih ada pesan ditempat lain," terang Yusri.

Beiby terjerat pasal 27 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Beiby Putri dikenal sebagai seorang public figur dan menjadi model majalah dewasa.

Pada saat pandemi Covid-19, ia mengaku jobnya berkurang dan kemudian beralih profesi menjadi pedagang online shop.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas