Saksinya Akan Dipolisikan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Dia Disumpah Didepan Hakim
Rahman, saksi yang dibawa Vicky Prasetyo dalam sidang kasusnya denhan Angel Lelga, terancam dilaporkan ke polisi diduga memberikan keterangan palsu.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahman, saksi yang dibawa Vicky Prasetyo dalam sidang kasusnya denhan Angel Lelga, terancam dilaporkan ke polisi diduga memberikan keterangan palsu.
Kesaksiannya di persidangan, Rahman menyebut ia selama tiga bulan bekerja dengan Angel Lelga di awal tahun 2019, ada dua orang pria yang diketahui bernama Fiki Alman dan Topan diduga sering menginap dikediaman Angel Lelga.
Karena diduga memberikan keterangan palsu, Angel Lelga mengecam dan akan melaporkan Rahman ke polisi.
Baca juga: Buka Suara soal Kesaksian Sopirnya saat Sidang, Angel Lelga Menangis: Ini Luar Biasa Fitnah
Baca juga: Mantan Sopir Buka Aib di Persidangan, Angel Lelga Sebut Itu Fitnah, Ini Keyakinannya pada Hakim
Vicky Prasetyo buka suara. Ia menegaskan tidak pernah menghadirkan saksi palsu atau meminta saksi Rahman memberikan keterangan palsu didalam persidangan.
"Ya itukan (Rahman) disumpah ya," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Menurut Vicky, Rahman tak bisa serta merta dilaporkan ke polisi. Sebab, saksi dalam persidangan mendapatkan perlindungan dari Pengadilan.
"Aaat dia bersumpah dan akan mengatakan sebenarnya. Saya muslim lilahi ta'ala saya engga pernah menggiring saya engga pernah ketemu dia bagaimana bagaimana," ucapnya.
Menurut Vicky, permasalahannya saat ini adalah setelah aksi penggerebekannya, terungkap kalau aksinya itu memang benar ada dugaan perzinahan yang diduga dilakukan Angel.
"Sekarang permasalahannya, iya memang dia ada setelah kejadian. Justru setelah kejadian itu membuktikan, memperkuat bahwa pasca habis penggerebekan itu ya memang ada hubungannya mereka berdua," jelasnya.
Menurut kekasih Kalina Oktarani itu, jika memang Fiki dan Topan hanya sebatas teman kerja, harusnya setelah bertemu langsung pulang.
"Bahkan sampai tinggal di situ sampai datang kesitu dan lain lain, bahkan ada dua pria bergantian aku juga enggak ini lho," ungkapnya.
Sehingga, menurut Vicky, aksinya melakukan penggerebekan ke kediaman Angel ada keterkaitannya dengan dua lelaki yang diduga menginap di rumah mantan istrinya itu.
"Ya semua kan salin berkaitan ya," ujar Vicky Prasetyo.
Kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari menyebut kalau Rahman adalah mantan supir Angel Lelga yang pada prinsipnya adalah fakta hukum.
"Tapi mengenai bagaimana keputusannya itu kembali kepaada hakim. Kita tidak bisa berkomentar bahwa ini saksi yang tidak sebenar-benarnya," kata Mevi Amanda.
Menurut Mevi, Rahman sudah disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan atau menjabarkan kesaksiannya selama bekerja di kediaman Angel Lelga kala itu.
"Sudah disumpah lebih dulu dan sudah diingatkan juga dengan majelis hakim ketika anda berbohong anda akan ada konsekuensinya," jelasnya.
Sehingga, menurut Mevi, kesaksian Rahman yang menjadi saksi Vicky Prasetyo dalam sidang kasusnya dengan Angel Lelga menjadi sebuah fakta hukum persidangan.
"Tinggal bagaimana nanti hakim menilai perkara ini," ujar Mevi Amanda.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.