Update Kasus Senpi Ilegal Askara Harsono: Nindy Ayunda Sempat Diperiksa, Kini Sudah Tahap Satu
Kabar terbaru kasus dugaan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda sempat jalani pemeriksaan satu kali.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal Askara Parasady Harsono, sang istri Nindy Ayunda sempat jalani pemeriksaan satu kali.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (12/2/2021).
Diketahui pada awal tahun 2021 kemarin, Askara Harsono diamankan oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Pengacara Askara Parasady sebut Kliennya Masih Cinta dan Tak Ingin Berpisah dengan Nindy Ayunda
Ia berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan memang ditemukan sejumlah barang bukti seperti psikotropika.
Namun pihak kepolisian juga menemukan senjata api yang hingga kini masih diduga ilegal.
Bersama dengan itu, ditemukan pula alat hisap serta puluhan peluru tajam.
Lantas terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya berikan keterangan.
Ia menerangkan bahwa berkas dari kasus dugaan senpi ilegal Askara Harsono sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atau dapat dikatakan bahwa kini kasus sudah memasuki tahap satu.
Pihak JPU pun tengah melakukan penelitian terkait berkas yang sudah diserahkan.
AKBP Teuku Arsya menyebutkan pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Di Penjara, Suami Nindy Ayunda Lebih Religius, Rajin Salat hingga Kali Khatam Al Quran
Baca juga: Pengacara Askara Parasady sebut Kliennya Masih Cinta dan Tak Ingin Berpisah dengan Nindy Ayunda
"Jadi terkait dengan dugaan memiliki senjata tanpa izin, untuk berkas saat ini sudah kami limpahkan ke Penuntut Umum," terang AKBP Teuku Arsya.
"Atau sudah kami tahap satu, di mana berkas tersebut saat ini dalam penelitian Penuntut Umum."
"Tahap satu itu sudah kami lakukan minggu lalu," tambahnya.
Lanjut setelah JPU menyatakan berkas lengkap, kasus Askara Harsono akan masuk ke tahap dua.
AKBP Teuku Arsya menerangkan, suami Nindy Ayunda beserta barang bukti nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Apabila memang nanti sudah dinyatakan lengkap, kami akan melanjutkan ke tahap dua."
"Yaitu penyerahan tersangka dan juga barang bukti," jelas AKBP Teuku Arsya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Nindy Ayunda sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Untuk kasus sang suami, ia sempat menjalani pemeriksaan satu kali di Polres Jakarta Barat.
"Untuk saat ini, saudari NA sudah kami panggil dan lakukan pemeriksaan satu kali," imbuhnya.
AKBP Teuku Arsya menegaskan, hingga saat ini keterangan Nindy Ayunda dirasa sudah cukup.
Namun tak dipungkiri sang penyanyi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca juga: Nindy Ayunda Ngotot Cerai, Tapi Suami Masih Cinta, Keluarga Dilibatkan untuk Persatukan Mereka
Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Hasil Visum Nindy Ayunda Ada Luka Lebam di Paha, Lengan Kiri, hingga Pipi
"Dan berdasarkan itu, saat ini sudah cukup."
"Nanti apabila memang ada petunjuk tambahan dari Penuntut Umum baru akan kami tindak lanjuti," ungkap AKBP Teuku Arsya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih menduga bahwa senjata api milik Askara Harsono adalah ilegal.
AKBP Teuku Arsya mengatakan, timnya masih menunggu kelanjutan proses dari JPU.
"Saat ini kami duga ilegal, tapi untuk lebih jelasnya kita menunggu penelitian dari Penuntut Umum," tandasnya.
Pada Rabu (27/1/2021) lalu, diketahui Nindy Ayunda mendatangi Polres Jakarta Barat.
Ia nampak mengenakan celana dan kaos putih ditambah dengan selendang hitam.
Dalam momen itu istri Askara Harsono menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api sang suami.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan Nindy Ayunda diperiksa selama 1,5 jam.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, setelah setengah jam kehadiran pelantun Cinta Cuma Satu itu.
Kombes Pol Ady mengatakan, pihaknya memberikan sebanyak 17 pertanyaan.
"Yang bersangkutan kooperatif," kata Kombes Pol Ady.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)