Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Catherine Wilson Bebas dari Penjara, Keluarga Menjemputnya di Lapas Depok

Aktris Catherine Wilson sudah bebas dari penjara. Ia baru saja menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Catherine Wilson Bebas dari Penjara, Keluarga Menjemputnya di Lapas Depok
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson sudah bebas dari penjara. Ia baru saja menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Kabar Catherine Wilson dari penjara dibenarkan oleh manajernya, Raindy.

Ia menyebut kalau Catherine Wilson sudah pulang ke rumah, Sabtu (13/2/2021).

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy mengatakan wanita yang akrab disapa Keket, itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020)
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telepon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca juga: 17 Hari Lagi Catherine Wilson Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan: Puasa Sama Salat Lebih Rajin

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

MISTIS BALI - Catherine Wilson, salah satu pemain film Kajeng Kliwon saat jumpa penggemar di CGV BG Jucntion Surabaya, Minggu (16/2). Film karya sutradara Bambang Drias itu mengangkat kisah tentang dunia mistis Bali. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
MISTIS BALI - Catherine Wilson, salah satu pemain film Kajeng Kliwon saat jumpa penggemar di CGV BG Jucntion Surabaya, Minggu (16/2). Film karya sutradara Bambang Drias itu mengangkat kisah tentang dunia mistis Bali. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.


"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas