Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus Video Syur ke Kejaksaan, Gisel Mengaku Khawatir Tapi Belum Membayangkan Penjara

Gisella Anastasia alias Gisel mengaku khawatir, jika polisi kelak akan menahan dirinya karena kasus video syur.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Kasus Video Syur ke Kejaksaan, Gisel Mengaku Khawatir Tapi Belum Membayangkan Penjara
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). Berkas Kasus Video Syur ke Kejaksaan, Gisel Mengaku Khawatir Tapi Belum Membayangkan Penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel mengaku khawatir, jika polisi kelak akan menahan dirinya karena kasus video syur.

Sebab, perlahan tapi pasti berkas kasusnya itu mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Pasti ada (khawatir) cuman kan kekhawatiran kita tidak menghalangi kita untuk betaktivitas. Dan kekhawaritan kita diserahkan tempat yang tepat, kita berdoa segala macam," tutur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2021).

Gisel mengungkaplan dirinya belum terbayang bagaimana jika ia mendekam di tahanan.

Baca juga: Hari Valentine, Gisel Dapat Hadiah Istimewa dari Wijin

Baca juga: Heboh Video Syur 14 Detik Mirip Gabriella Larasati, Polisi Akan Selidiki dan Usut hingga Tuntas

"Aku belum kebayang. Belum tahu soalnya," ucap kekasih Wijin ini.

Saat ini ia belum mau memikirkan hal yang belum terjadi. Ia ingin jalani dulu apa yang menjadi kewajibannya setiap Senin dan Kamis.

Berita Rekomendasi

"Masih sama, masih wajib lapor, datang sudah, sebentar. Masih sama masih ngikutin seperti biasanya dan mengukuti perkembangan selanjutnya," ujar Gisel.

"Jadi percaya aja jalan yang terbaik, berbuat yang terbaik berbuat yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan," terangnya.

Atas kasus video syur dirinya dan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka. Namun mantan istri Gading Marten itu tak ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas