Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Lucinta Luna Bebas, Hanya Setahun Jalani Hukuman

Lucinta Luna bebas setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lucinta Luna Bebas, Hanya Setahun Jalani Hukuman
istimewa
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna bebas dari Rutan Pondok Bambu sejak Kamis, 11 Februari 2021. 

Lucinta Luna bebas setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Kamis 11 Februari 2021, Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah kepada Ayluna Putri alias Lucinta Luna," ujar Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas kepada awak media, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Abash Bagikan Momen Tahun Baru Bersama Sosok Wanita Ini, Sudah Putus dari Lucinta Luna?

Sekedar informasi, Lucinta Luna dijatuhi voni 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baru setahun sejak ia diamankan, Lucinta Luna sudah diizinkan bebas berkat asimilasi yang didapatkannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. 

Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash.

Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah. 

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021," lanjut Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas