Penuhi 3 Syarat Ini, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas dari Penjara
Setelah menjalani hukumannya, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas empat hari yang lalu.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani hukumannya, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas empat hari yang lalu, Kamis (11/2/2021).
Kabar bebasnya Lucinta Luna ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Lucina Luna rupanya sudah bebas dari penjara, namun ia belum dibebaskan secara murni.
Baca juga: Lucinta Luna Bebas dari Penjara Setelah Peroleh Asimilasi Covid-19
Baca juga: Jalani Asimilasi di Rumah, Lucinta Luna Masih Dalam Pantauan Bapas
"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"
"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna akan bebas murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.
Ia dinyatakan bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Cocid-19 karena ada beberapa alasan.
Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.
Lucinta Luna divonis pejara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutas Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus
Baca juga: Lucinta Luna hingga Millen Cyrus, Ini Daftar 18 Artis yang Terjerat Narkoba di Sepanjang 2020
"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Melalui pesan singkat WhatsApp Senin (15/2/2021).
Diketahui Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.
Setelah satu tahun menjalani hukuman penjaranya, Lucinta Luna bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita, Kompas.com, Tribun Style/Suli Hana)