Terungkap! Jennifer Jill Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Jennifer Jill ditangkap dengan barang bukti sabu. Ini penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan Jennifer Jill di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Rupanya, barang bukti yang disita polisi di rumah Jennifer Jill adalah sabu-sabu.
Barang bukti tersebut sudah diuji.
"Jadi dari hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah saudari JJ narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jennifer Jill Muncul Pakai Baju Tahanan, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Hasil Urine Negatif, Jennifer Jill Disangkakan Pasal Kepemilikan Narkotika
Lebih lanjut, Ronaldo belum bisa mengatakan terkait jumlah barang bukti yang ditemukan.
"Berapa banyak dan sebagainya nanti kita sampaikan saat prescon, sementara hasil pemeriksaan kami begitu,'' terang Ronaldo di Polres Jakarta Barat.
Meski demikian, hasil tes urine tersangka Jennifer Jill dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
Oleh karena itu, Jennifer Jill akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang berlokasi di Sentul, Bogor untuk pengambilan sampel spesimen rambut.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Jennifer Jill pernah mengonsumsi narkotika.
"Kami akan membawa yang bersangkutan Saudari JJ (Jennifer Jill) ke puslabfor untuk diambil spesimen rambut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terkait kasus yang dialami oleh tersangka Jennifer Jill, penyidik menggunakan UU Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan, dasarnya kepemilikan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebelumnya diketahui Jennifer Jill telah ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap istri dari bintang sinetron Anak Band, Ajun Perwira.
Atas penangkapan tersebut, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya, di kawasan Ancol, Jakarta Utara sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Jennifer Jill Keluar dari Kantor Polisi, Langsung Dibawa ke Puslabfor
Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka, Ajun Perwira: Masih Bisa Diubah
Profil Jennifer Jiil
Jennifer Jill menikah dengan Ajun Perwira pada 22 April 2019 lalu.
Dilansir oleh Tribunnewswiki.com, Jennifer Jill kini diketahui berusia 50 tahun, sedangkan Ajun Perwira kini 33 tahun.
Jennifer Jill merupakan pengusaha wanita kaya raya, kelahiran 23 September 1970.
Sebelum menikah dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill menikah dengan Maxwell Armand.
Maxwell Armand merupakan pembalap gokart nasional dan pemimpin banyak perusahaan, salah satunya adalah PT Asmina Koalindo Tuhup.
Namun Maxwell Armand meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2017, kabarnya dikarenakan terserang penyakit stroke.
Jennifer Jill diketahui berprofesi sebagai pengusaha sukses di Indonesia.
Tak hanya mengurus beberapa perusahaan, Jennifer Jill juga diketahui memiliki sebuah kelab malam.
Selain terlahir dari keluarga kaya, Jennifer Jill juga meneruskan beberapa perusahaan mantan suaminya.
Sebagai sosialita kelas atas, Jennifer Jill mengklaim hartanya tak akan habis hingga 10 keturunan.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Tribunnewswiki.com/Ekarista)