Jadi Tersangka KDRT, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Suami Nindy Ayunda
Sebelumnya, Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT.
Namun, waktu pemanggilan belum bisa dipastikan lantaran polisi masih harus melakukan koordinasi jadwal tersebut.
“Sedang kami jadwalkan (pemanggilan Askara). Kita lihat saja, kami akan rapatkan dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi wartawan, Selasa (23/2/2021).
Askara sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan beberapa barang bukti yang diterima dari pihak Nindy Ayunda.
Baca juga: Sebut Rumah Tangganya Kacau, Nindy Ayunda Tunjukkan Bukti KDRT hingga Ungkap Perselingkuhan Suaminya
“Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," ungkap Jimmy.
Sebelumnya, Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Tahu Suaminya Selingkuh, Nindy Ayunda Membatin, Tubuhnya Sampai Kurus hingga Dikira Pakai Narkoba
Selain kasus KDRT, Askara diketahui juga sedang menjadi tersangka pada dua kasus yang menimpanya, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Kedua kasus tersebut sedang diproses di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Nindy telah membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya 16 Februari lalu.
Ia memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajah luka-luka.
Foto tersebut dengan jelas menunjukkan lebam pada wajah Nindy hingga rambutnya rontok.
Gugatan cerai pun telah dilayangkan Nindy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt. G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.
Diketahui, Nindy dan Aska telah menikah sejak tahun 2011 dan dikaruniai dua anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Segera Panggil Suami Nindy Ayunda