Polisi Pegang 2 Alat Bukti, Suami Nindy Ayunda Naik Jadi Tersangka KDRT
Sebelumnya Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), Selasa (23/2/2021).
"Iya betul (Askara jadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi wartawan, Selasa (23/2/2021).
Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan beberapa barang bukti yang diterima dari pihak Nindy Ayunda.
“Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," lanjut Jimmy.
Sebelumnya Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara 19 Desember 2020.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi lain.
Baca juga: Nindy Ayunda Perlihatkan Bukti Alami KDRT yang Dilakukan Askara, Lebam di Wajah hingga Rambut Rontok
Selain kasus KDRT, Askara diketahui juga tengah berproses pada dua kasus yang menimpanya, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Kedua kasus tersebut sedang diproses di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Nindy telah membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya 16 Februari lalu.
Ia memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajah luka-luka.
Foto tersebut menunjukkan jelas lebam pada wajah dan lengan Nindy hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.