Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah

Aktor gaek Tio Pakusadewo sebentar lagi akan bebas dari penjara dan hukuman kasus narkotika yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Tio Pakusadewo. Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor gaek Tio Pakusadewo sebentar lagi akan bebas dari penjara dan hukuman kasus narkotika yang menjeratnya.

Setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun penjara, Tio Pakusadewo akan menghirup udara segar bulan depan.

"Kemungkinan Tio akan bebas pertengahan April 2021," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 40 Hari Lagi Tio Pakusadewo Bebas Murni

Baca juga: Berharap Rehabilitasi, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Bandingkan Kasusnya dengan Iyut dan Reza Artamevia

Santrawan memastikan keluarnya Tio Pakusadewo sesuai dalam putusan hakim dan juga bertepatan satu tahun ditangkapnya pria berusia 57 tahun tersebut.

Menyambut kebebasannya yang terhitung sebulan lagi, tidak ada perayaan khusus yang akan dilakukan oleh pria bernama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo itu.

"Engga tau deh, itu urusan keluarga kayaknya kalau bebas," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Santrawan menyebut ia sering berkomunikasi dengan Tio. Dalam percakapannya, Tio pun menyampaikan dua pesan yang ia raskaan selama di penjara.

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dia kan sudah hijrah, kedua ya dia mau hidupnya lebih baik lagi. Karena usia dia sudah veteran kan, jadinya ya dia engga mau sampai masuk lagi," jelasnya.

Santrawan menyebut kalau keluarga masih terus mendukung Tio Pakusadewo usai bebas nanti, meskipun sudah dua kali masuk penjara karena masalah yang sama.

"Anak-anaknya dia sih yang pasti selalu mendukung on Tyo demi penyembuhannya kan," ujar Santrawan Paparang.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.

Proses hukum berlanjut, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, ia divonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas